Senin, 09 Januari 2012

Penataan Dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil

Sertifikasi guru dan pemenuhan beban mengajar 24 jam menjadi permasalahan kompleks terkait dengan carut marutnya distribusi guru PNS di Indonesia. Upaya mengatasi permasalahan tersebut tidak dapat dilakukan sendiri oleh kementrian yang menangani masalah pendidikan.

Penataan dan pemerataan guru pegawai negeri sipil diatur dalam keputusan bersama lima menteri, yaitu Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama.

Peraturan bersama yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Oktober 2011 dan diundangkan pada tanggal 4 Oktober 2011, mulai berlaku efektif pada tanggal 2 Januari tahun 2012.

Dokumen selengkapnya dapat diunduh pada link berikut:

1. Keputusan Bersama Penataan Dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil

2. Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Bersama tentang Penataan dan Pemerataan Guru PNS

Tidak ada komentar: