Minggu, 02 Februari 2014
Tips Menyusun SKP (Sasaran Kerja Pegawai) untuk Guru PNS
Mulai tahun 2014 penilaian prestasi kerja PNS dilaksanakan oleh Pejabat Penilai sekali dalam 1 (satu) tahun yang dilakukan setiap akhir Desember pada tahun yang bersangkutan atau paling lama akhir Januari tahun berikutnya. Penilaian prestasi kerja PNS terdiri atas unsur: SKP dengan bobot nilai 60% dan Perilaku Kerja dengan bobot nilai 40%.
Bagaimana cara menyusun SKP untuk Guru PNS?
Mudah sekali, dengan mengacu pada Perka BKN No 1 Tahun 2013, Permenpan RB No 16 Tahun 2009, dan Buku 2 Pedoman PKG.
Lebih lengkapnya silahkan baca di www.yatikurniawati.com
Jumat, 19 Oktober 2012
Permohonan Maaf
Mohon maaf, karena web www.yatikurniawati.com untuk sementara tidak dapat diakses karena ada kerusakan pada program dan saat ini sedang dalam perbaikan.
Terima kasih.
Terima kasih.
Langganan:
Postingan (Atom)
