Minggu, 02 Februari 2014
Tips Menyusun SKP (Sasaran Kerja Pegawai) untuk Guru PNS
Mulai tahun 2014 penilaian prestasi kerja PNS dilaksanakan oleh Pejabat Penilai sekali dalam 1 (satu) tahun yang dilakukan setiap akhir Desember pada tahun yang bersangkutan atau paling lama akhir Januari tahun berikutnya. Penilaian prestasi kerja PNS terdiri atas unsur: SKP dengan bobot nilai 60% dan Perilaku Kerja dengan bobot nilai 40%.
Bagaimana cara menyusun SKP untuk Guru PNS?
Mudah sekali, dengan mengacu pada Perka BKN No 1 Tahun 2013, Permenpan RB No 16 Tahun 2009, dan Buku 2 Pedoman PKG.
Lebih lengkapnya silahkan baca di www.yatikurniawati.com
Minggu, 05 Februari 2012
Revisi POS, Kisi-Kisi, Dan Slide Presentasi UN 2011/2012
Perbedaan yang mendasar ada pada cara pembagian naskah soal UN yang terdiri atas 5 (lima) paket kepada peserta UN, yang semula dibagi secara acak diubah menggunakan cara tertentu.
Bagi yang belum memiliki versi terbaru dokumen-dokumen tersebut silahkan mengunduh dari situs BSNP melalui link berikut dengan cara klik kanan pada masing-masing link dan pilih save as untuk menyimpan ke folder anda.
1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2011 Tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik Dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional. (Permendikbud No 59 Tahun 2011)
2. Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor: 0012/P/BSNP/XII/2011 Tentang Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, Dan Sekolah Dasar Luar Biasa Tahun Pelajaran 2011/2012 (POS UN SD MI) Revisi
3. Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor: 0011/P/BSNP/XII/2011 Tentang Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama, Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, Dan Sekolah Menengah Kejuruan Tahun Pelajaran 2011/2012 (POS UN SMP MTs SMPLB SMA MA SMALB SMK) Revisi
4. Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor: 013/P/BSNP/XII/2011 Tentang Kisi-Kisi Ujian Nasional Untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah Tahun Pelajaran 2011/2012 (SK BSNP Tentang Kisi-Kisi) Revisi
5. Tanya Jawab Pelaksanaan Ujian Nasional 2011/2012 Revisi
6. Presentasi Sosialisasi Ujian Nasional 2011/2012 Revisi
Atau dapat juga langsung membuka laman BSNP dan dengan cara serupa mengklik link-link yang tersedia.
Selamat menyongsong Ujian Nasional 2011/2012.
Salam sukses.
Sabtu, 04 Februari 2012
Revisi POS, Kisi-Kisi, Dan Slide Presentasi UN 2011/2012
Senin, 09 Januari 2012
Permendikbud Nomor 60 Tahun 2011 Tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan Pada SD dan SMP
Pasal 2
(1) Biaya pendidikan pada sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan/atau
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(2) Biaya pendidikan pada sekolah pelaksana program wajib belajar menjadi tanggung jawab Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sampai terpenuhinya SNP.
(3) Pemenuhan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui bantuan operasional sekolah.
Pasal 3
Sekolah pelaksana program wajib belajar dilarang memungut biaya investasi dan biaya operasi dari peserta didik, orang tua, atau walinya.
Pasal 4
(1) Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat tidak boleh melakukan pungutan:
a. yang dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik; dan
b. untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan sekolah.
(2) Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik, orang tua, atau walinya yang tidak mampu secara ekonomis.
Pasal 5
(1) Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima bantuan operasional tidak boleh memungut biaya operasi.
(2) Dalam keadaan tertentu jika sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pungutan biaya operasi maka sekolah harus:
a. memperoleh persetujuan tertulis dari orang tua atau wali peserta didik;
b. memperoleh persetujuan tertulis dari komite sekolah;
c. memperoleh persetujuan tertulis dari kepala dinas pendidikan provinsi dan kepala dinas pendidikan kabupaten/kota, sesuai kewenangan masing-masing; dan
d. memenuhi persyaratan :
1) perencanaan investasi dan/atau operasi yang jelas dan dituangkan dalam rencana strategis, rencana kerja tahunan, serta anggaran tahunan yang mengacu pada SNP;
2) perencanaan investasi dan/atau operasi diumumkan secara transparan kepada pemangku kepentingan sekolah;
3) perolehan dana disimpan dalam rekening atas nama sekolah;
4) perolehan dana dibukukan secara khusus oleh sekolah, terpisah dari dana yang diterima dari penyelenggara sekolah; dan
5) penggunaan sesuai dengan perencanaan.
Pasal 6
(1) Sekolah dasar dan sekolah menengah pertama yang bertaraf internasional tidak boleh melakukan pungutan tanpa persetujuan tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Sekolah dasar dan sekolah menengah pertama yang dikembangkan menjadi bertaraf internasional tidak boleh melakukan pungutan tanpa persetujuan tertulis dari bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk.
Unduh dokumen selengkapnya di link ini:
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2011 Tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan Pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.
Penataan Dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil
Sertifikasi guru dan pemenuhan beban mengajar 24 jam menjadi permasalahan kompleks terkait dengan carut marutnya distribusi guru PNS di Indonesia. Upaya mengatasi permasalahan tersebut tidak dapat dilakukan sendiri oleh kementrian yang menangani masalah pendidikan.
Penataan dan pemerataan guru pegawai negeri sipil diatur dalam keputusan bersama lima menteri, yaitu Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama.
Peraturan bersama yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Oktober 2011 dan diundangkan pada tanggal 4 Oktober 2011, mulai berlaku efektif pada tanggal 2 Januari tahun 2012.
Dokumen selengkapnya dapat diunduh pada link berikut:
1. Keputusan Bersama Penataan Dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil
2. Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Bersama tentang Penataan dan Pemerataan Guru PNS
Minggu, 08 Januari 2012
Permendikbud Nomor 60 Tahun 2011 Tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan Pada SD dan SMP
(1) Biaya pendidikan pada sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan/atau
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(2) Biaya pendidikan pada sekolah pelaksana program wajib belajar menjadi tanggung jawab Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sampai terpenuhinya SNP.
(3) Pemenuhan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui bantuan operasional sekolah.
Pasal 3
Sekolah pelaksana program wajib belajar dilarang memungut biaya investasi dan biaya operasi dari peserta didik, orang tua, atau walinya.
Pasal 4
(1) Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat tidak boleh melakukan pungutan:
a. yang dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik; dan
b. untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan sekolah.
(2) Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik, orang tua, atau walinya yang tidak mampu secara ekonomis.
Pasal 5
(1) Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima bantuan operasional tidak boleh memungut biaya operasi.
(2) Dalam keadaan tertentu jika sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pungutan biaya operasi maka sekolah harus:
a. memperoleh persetujuan tertulis dari orang tua atau wali peserta didik;
b. memperoleh persetujuan tertulis dari komite sekolah;
c. memperoleh persetujuan tertulis dari kepala dinas pendidikan provinsi dan kepala dinas pendidikan kabupaten/kota, sesuai kewenangan masing-masing; dan
d. memenuhi persyaratan :
1) perencanaan investasi dan/atau operasi yang jelas dan dituangkan dalam rencana strategis, rencana kerja tahunan, serta anggaran tahunan yang mengacu pada SNP;
2) perencanaan investasi dan/atau operasi diumumkan secara transparan kepada pemangku kepentingan sekolah;
3) perolehan dana disimpan dalam rekening atas nama sekolah;
4) perolehan dana dibukukan secara khusus oleh sekolah, terpisah dari dana yang diterima dari penyelenggara sekolah; dan
5) penggunaan sesuai dengan perencanaan.
Pasal 6
(1) Sekolah dasar dan sekolah menengah pertama yang bertaraf internasional tidak boleh melakukan pungutan tanpa persetujuan tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Sekolah dasar dan sekolah menengah pertama yang dikembangkan menjadi bertaraf internasional tidak boleh melakukan pungutan tanpa persetujuan tertulis dari bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk.
Unduh dokumen selengkapnya di link ini:
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2011 Tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan Pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.
Jumat, 17 Desember 2010
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Beberapa Peraturan Menteri Pendidikan Nasional terbaru.
Silahkan diunduh dengan mengklik pada judul masing-masing Peraturan.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010
Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar Di Kabupaten/Kota
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2010
Norma, Standar, Prosedur, Dan Kriteria Di Bidang Pendidikan
Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2010
Norma, Standar, Prosedur, Dan Kriteria Di Bidang Pendidikan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2010
Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47 Tahun 2007 Tentang Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Dan Angka Kreditnya
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2010
Program Induksi Bagi Guru Pemula
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010
Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 30 Tahun 2010
Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Kepada Peserta Didik Yang Orang Tua Atau Walinya Tidak Mampu Membiayai Pendidikan

