Mulai tahun 2014 penilaian prestasi kerja PNS dilaksanakan oleh Pejabat Penilai sekali dalam 1 (satu) tahun yang dilakukan setiap akhir Desember pada tahun yang bersangkutan atau paling lama akhir Januari tahun berikutnya. Penilaian prestasi kerja PNS terdiri atas unsur: SKP dengan bobot nilai 60% dan Perilaku Kerja dengan bobot nilai 40%.
Bagaimana cara menyusun SKP untuk Guru PNS?
Mudah sekali, dengan mengacu pada Perka BKN No 1 Tahun 2013, Permenpan RB No 16 Tahun 2009, dan Buku 2 Pedoman PKG.
Lebih lengkapnya silahkan baca di www.yatikurniawati.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar