Tampilkan postingan dengan label permendikbud. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label permendikbud. Tampilkan semua postingan

Minggu, 05 Februari 2012

Revisi POS, Kisi-Kisi, Dan Slide Presentasi UN 2011/2012

Ternyata Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) telah merevisi dokumen POS, Kisi-Kisi/SKL, Tanya Jawab, dan Slide Presentasi UN Tahun Pelajaran 2011/2012.

Perbedaan yang mendasar ada pada cara pembagian naskah soal UN yang terdiri atas 5 (lima) paket kepada peserta UN, yang semula dibagi secara acak diubah menggunakan cara tertentu.





Bagi yang belum memiliki versi terbaru dokumen-dokumen tersebut silahkan mengunduh dari situs BSNP melalui link berikut dengan cara klik kanan pada masing-masing link dan pilih save as untuk menyimpan ke folder anda.

1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2011 Tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik Dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional. (Permendikbud No 59 Tahun 2011)

2. Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan  Nomor: 0012/P/BSNP/XII/2011 Tentang Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, Dan Sekolah Dasar Luar Biasa Tahun Pelajaran 2011/2012 (POS UN SD MI) Revisi

3.  Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor: 0011/P/BSNP/XII/2011 Tentang Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama, Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, Dan Sekolah Menengah Kejuruan Tahun Pelajaran 2011/2012 (POS UN SMP MTs SMPLB SMA MA SMALB SMK) Revisi

4. Peraturan  Badan Standar Nasional Pendidikan  Nomor: 013/P/BSNP/XII/2011 Tentang Kisi-Kisi Ujian Nasional  Untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah Tahun Pelajaran 2011/2012 (SK BSNP Tentang Kisi-Kisi) Revisi

5. Tanya Jawab Pelaksanaan Ujian Nasional 2011/2012 Revisi

6.  Presentasi Sosialisasi Ujian Nasional 2011/2012 Revisi

Atau dapat juga langsung membuka laman BSNP dan dengan cara serupa mengklik link-link yang tersedia.

 

Selamat menyongsong Ujian Nasional 2011/2012.

Salam sukses.

Minggu, 08 Januari 2012

Permendikbud Nomor 60 Tahun 2011 Tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan Pada SD dan SMP

Pasal 2
(1) Biaya pendidikan pada sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan/atau
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(2) Biaya pendidikan pada sekolah pelaksana program wajib belajar menjadi tanggung jawab Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sampai terpenuhinya SNP.
(3) Pemenuhan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui bantuan operasional sekolah.

Pasal 3
Sekolah pelaksana program wajib belajar dilarang memungut biaya investasi dan biaya operasi dari peserta didik, orang tua, atau walinya.

Pasal 4
(1) Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat tidak boleh melakukan pungutan:
a. yang dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik; dan
b. untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan sekolah.
(2) Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik, orang tua, atau walinya yang tidak mampu secara ekonomis.

Pasal 5
(1) Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima bantuan operasional tidak boleh memungut biaya operasi.
(2) Dalam keadaan tertentu jika sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pungutan biaya operasi maka sekolah harus:
a. memperoleh persetujuan tertulis dari orang tua atau wali peserta didik;
b. memperoleh persetujuan tertulis dari komite sekolah;
c. memperoleh persetujuan tertulis dari kepala dinas pendidikan provinsi dan kepala dinas pendidikan kabupaten/kota, sesuai kewenangan masing-masing; dan
d. memenuhi persyaratan :
1) perencanaan investasi dan/atau operasi yang jelas dan dituangkan dalam rencana strategis, rencana kerja tahunan, serta anggaran tahunan yang mengacu pada SNP;
2) perencanaan investasi dan/atau operasi diumumkan secara transparan kepada pemangku kepentingan sekolah;
3) perolehan dana disimpan dalam rekening atas nama sekolah;
4) perolehan dana dibukukan secara khusus oleh sekolah, terpisah dari dana yang diterima dari penyelenggara sekolah; dan
5) penggunaan sesuai dengan perencanaan.

Pasal 6
(1) Sekolah dasar dan sekolah menengah pertama yang bertaraf internasional tidak boleh melakukan pungutan tanpa persetujuan tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Sekolah dasar dan sekolah menengah pertama yang dikembangkan menjadi bertaraf internasional tidak boleh melakukan pungutan tanpa persetujuan tertulis dari bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk.

Unduh dokumen selengkapnya di link ini:
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2011 Tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan Pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.